DEMOKRASI PENDIDIKAN
Disusun
Oleh :
Tri Rusyandi
NIM : 2009112079
Kelas/Semester
: 6b/6
Mata
Kuliah : Filsafat Pendidikan
Prodi
: Pendidikan
Bahasa dan sastra Indonesia
Dosen
Pengasuh : Dra. Nur Ahyani, M.Pd.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA
PALEMBANG
2012
DEMOKRASI PENDIDIKAN
A . PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIKAN
Demokrasi pendidikan dalam pengertian luas patut selelu dianalisis
sehingga memberikan manfaat dalam praktik kehidupan dan pendidikan yang
mengandung tiga hal sebagai berikut :
1.
Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.
2.
Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikiran
yang sehat.
3.
Rela berbakti untuk kepentingan/kesejahteraan
bersama.
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah
di bawah ini.
1.
Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh
pendidikan.
2.
Kesempatan yang samam bagi warga Negara untuk
memperoleh pendidikan.
3.
Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Jika hal-hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip demokrasi
pendidikan yang telah diungkapkan, maka ada beberapa butir penting yang harus diketahui sebagai berikut.
1.
Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar
bagi semua warga Negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten
pada system politik yang ada (missal demokrasi pancasila).
2.
Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai
bangsa yang baik.
3.
Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita
nasional.
C. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PANDANNGAN
ISLAM
Dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin untuk kepantingan hidup
manusia yang kekal diakhirat nanti, umat Islam harus memperhatikan pendidikan.
Mulai dari baca tulis hingga ketingkat pendidikan yang tinggi, sesuai dengan
kebutuhan manusia dalam mengikuti kemajuan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
D. DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Demokrasi pendidikan di Indonesia dapat dilihat pada apa yang terdapat
dalam hal-hal sebagai berikut.
1.
Undang-Undang dasar 1945 pasal 31.
a.
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran.
b.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pengajaran nasional, yang diarur dengan undang-undang.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang system Pendidikan Nasional.
3.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan
Pasal 4
a.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif.
b.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan
yang sistematik denngan system terbuka dan multimakna.
c.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses.
d.
Pemdidikan diselenggarakan dengan member
keteladanan.
e.
Pendidikan diselenggarakan dengan memperdayakan semua
komponen masyarakat.
4.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) disektor
pendidikan sebagai berikut.
a.
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila.
b.
Pendidikan merupakan proses budaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
c.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
perlu disempurnakan system pendidikan.
d.
Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih
terpadu dan serasi.
e.
Titik berat pembangunan pendiidikan diletakkan
pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan.
f.
Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional
makin diperluas.
g.
Pendidikan Pancasila termasuk pendidikan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
h.
Dalam rangka memperluas kesempatan untuk
memperoleh pendidikan perlu ditetapkan dan ditingkatkan kesempatan belajar.
i.
Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional.
j.
Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang
bersifat kemasyarakatan.
k.
Perguruan swasta sebagai bagian dan sisetem
pendidikan nasional.
l.
Perguruan tinggi perlu ditingkatkan dan
dikembangkan serta diarahkan untuk mendidik mahasisiwa untuk meningkatkan daya
penelaran.
m.
Perenan pergururan tinggi dan lembaga
penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan makin ditingkatkan.
n.
Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional perlu ditingkatkan.
o.
Pendidikan dan pembinaan guru serta tenaga pendidikan
lainnya pada semua jenjang dan semua pendidikan di dalam dan di luar sekolah
perluditingkatkan.
p.
Prasana dan sarana pendidikan seperti gedung
sekolah termasuk ruang perpustakkaan, keterampilan dan lain-lain perlu
didayagunakan.
q.
Penulisan dan penerjemahan serta pengadaan buku
pelajaran.
r.
Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan
bagian dan upaya peningkatan kualitas manusia.
Dengan demikian, jelas kita menginginkan bahwa dunia ini menjadi sebuah
tempat yang lebih baik untuk mempersiapkan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar